Bersamaan Viralnya Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Kasus Tragedi KM 50 Front Pembela Islam (FPI) Kembali Muncul

photo author
Arya Noor Amarsyah, Gora Juara
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Ilustrasi penembakan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)
Ilustrasi penembakan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

Pada akhirnya kasus berdarah itu berujung ditutup tanpa tersangka, sebab sidang putusan majelis hakim memvonis Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai terdakwa bebas.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini