Tetapkan Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp dan Gmail, Begini Sorotan Media Asing

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 10:05 WIB
Aturan PSE disoroti media asing (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Depok)
Aturan PSE disoroti media asing (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Depok)

GORAJUARA – Belum lama ini baru saja ada penetapan aturan PSE atau aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang membuat Kominfo bisa intip chat WhatsApp dan Gmail. Hal ini juga menjadi sorotan media asing.

Pemberlakuan aturan PSE yang sudah ditetapkan ini dapat membuat Kominfo intip chat WhatsApp dan Gmail. Masyarakat khawatir dengan adanya ini justru malah tak bisa dengan bebas berekspresi.

Tak hanya itu, aturan PSE yang sudah ditetapkan ini, dapat membuat Kominfo sangat memungkinkan membuka privasi seseorang untuk lembaga pemerintahan karena dapat intip chat WhatsApp dan Gmail.

Baca Juga: Gara-Gara PSE, Warganet Berkomentar soal Privasi di Akun Instagram Kemenkominfo

Tak sampai situ saja, media asing juga turut menyoroti aturan PSE di Indonesia yang berakhir pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam situs Channel News Asia, sudah terdaftar sekitar 9.000 PSE. 8.500 di antaranya adalah perusahaan lokal yang telah mendaftar melalui situs yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Beberapa raksasa teknologi yang telah mendaftar di Indonesia adalah perusahaan Alphabet, Meta, dan Twitter.

Perusahaan yang masih belum mendaftarkan diri, berpotensi tak bisa menawarkan jasanya di Indonesia. Mereka yang belum di antaranya adalah web e-commerce, browser internet, dan platform media sosial.

Baca Juga: Sekilas Mengenal Mangaka One Punch Man

Ternyata, adanya aturan PSE ini dapat membuat khawatir para perusahaan besar untuk menawarkan jasanya di Indonesia. Pasalnya, aturan perizinan ini berlaku untuk perusahaan lokal dan juga asing.

Lebih lanjut lagi, bagi perusahaan lokal dan asing yang bergerak di bidang layanan jasa elektronik seperti mesin pencarian, media sosial, layanan streaming, fintech dan penyedia e-mail, game online, dan yang lainnya, mereka harus terdaftar terlebih dahulu.

Kekhawatiran perusahaan besar ini juga dikatakan oleh para pengamat teknologi. Menurut mereka, adanya aturan ini dinilai akan menghambat inovasi karena perushaan harus dapat izin dulu dari Kominfo.

Baca Juga: Diduga Karena Hal Ini, Arya Saloka Hapus Foto Putri Anne dan Tampilkan Foto dengan Amanda Manopo

Sehingga, jika belum ada izini dari Kominfo, bisa jadi mereka belum dapat memulai menawarkan layanannya kepada pengguna di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini