"Dewan menyetujui raperda tersebut setelah melalui pembahasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja antara banggar DPRD dan TAPD," kata Teddy.
"Semua fraksi DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda tentang Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda," lanjutnya.
Perlu diketahui, laporan keuangan Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dengan Opini Tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).***