Tak Sepakat dengan Kebijakan Hari Libur yang Ditiadakan, Guru Madrasah Buat Petisi! Berikut Link Petisinya

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:25 WIB
Guru Madrasah diharuskan tetap datang ke sekolah, walau Siswa sedang libur ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari situs Pikiran Rakyat))
Guru Madrasah diharuskan tetap datang ke sekolah, walau Siswa sedang libur ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari situs Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Seiring dengan beredarnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor : B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag), Guru Madrasah di beberapa wilayah di Indonesia tak sepakat dengan peniadaan hari libur semester.

Guru Madrasah ingin mendapatkan hak libur semester yang tengah berlangsung, usai penerimaan raport semester genap dan kenaikan kelas.

Hal ini direspon oleh sejumlah Guru Madrasah dengan melakukan penggalangan petisi online.

Baca Juga: Raih Beasiswa University of British Columbia, Rifky Bujana Tunjukkan Anak Driver Ojol Juga Bisa Kuliah di Luar

Mereka merujuk pada PP 17 Tahun 2020 pasal 315, yang berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Catatan diatas tertulis dalam kalimat pengantar petisi tersebut.

Berikut link petisi online yang sudah diedarkan pertanggal 27 Juni tersebut.

https://chng.it/w5kThvVp

Hingga Rabu, 29 Juni 2022, sudah 6000 menandatangani petisi online tersebut.

Baca Juga: Cerita Putri Wahyu Kusumaningtyas, Anak Petani yang Mampu Raih Beasiswa University of British Columbia

Kebijakan peniadaan hari libur semester oleh Kemenag juga menuai banyak komentar.

“Jika tidak bisa mensejahterakan guru, setidaknya jangan mengganggu hak-hak guru,” tulis Galih UT***

“Tupoksi guru itu mengajar. Apabila siswa libur siapa yang diajar??? Membuat perangkat? Memangnya semua harus dikerjakan di kantor? Tidur juga bisa di kantor, “ kata Yudi Heryan**

“Bertentangan dengan PP 17 tahun 2020 pasal 315 dan Perdirjen Pendis Nomor 1 tahun 2013 Bab IV Pasal 5. Mohon jika kesejahteraan kami sebagai guru ASN non sertifikasi belum terpenuhi. Jangan dipersamakan dengan ASN perkantoran yang tanpa PPG bisa 100% sesuai gradenya,” kata Rizky Ahmad Alba**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini