Aturan Dilarang Main HP di SPBU, Kini Isi BBM Wajib Pakai Apliksi MyPertamina

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:00 WIB
beli BBM  di SPBU wajib pakai MyPertamina (foto; Gorajuara.com/pikiran rakyat.com)
beli BBM di SPBU wajib pakai MyPertamina (foto; Gorajuara.com/pikiran rakyat.com)

GORAJUARA – Sempat menjadi perbincangan publik soal mengisi BBM harus menggunakan HP melalui apliaski MyPertamina.

Dikabarkan aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang, pengguna kendaraan roda 4 yang akan membeli BBM wajib menggunkan aplikasi MyPertamina.

Selain itu, BBM ini hanya dikhususkan untuk subsidi pertalite dan subsidi solar.

Baca Juga: Sedang Heboh, Isi Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPetramina

Namun, sempat menjadi sorotan tentang larangan bermain HP di SPBU saat ingin mngisi minyak.

Pasalnya, aturan yang diterapkan oleh SPBU kini malah bertentangan balik dengan program sekarang yang ingin diterapkan.

Semat ada warganet yang mempertanyakan masalah larangan menggunakan HP di SPBU.

“bukannya kalua di pom bensin dilarang menggunakan HP ya? Nanti kalua terbakar siapa yang salah?apa ada asuransinya?

Baca Juga: Amanda Manopo Tetaplah Santui Meskipun Tidak Akan Kerja Sama dengan Arya Saloka Lagi, Berikut Ini Alasannya

Menjawab hal itu, admin MyPertamina sempat menjelaskan terkait larangan bermain HP di SPBU saat mengisi minyak.

“dengan aplikasi MyPertamina menggunkan HP aman di SPBU dengan jarak minimal 1,5 dari dispenser BBM dan akan dibantu oleh petugas SPBU. Silakan lakukan transaski dengan jarak aman tersebut,” ucapnya ketika menjawab pertanyaan di kolom komentar.

Selain itu, dikutip dari laman Pikiran Rakat.com bahwa Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Comercial & Trading Pertamina) Putut Andriato mengatakan bahwa larangan pengguna HP di SPBU hanya ketika melakukan panggilan telpon saja.

Perlu diketahui bahwa uji coba menggunakan aplikasi MyPertamina hanya akan diterapkan di beberapa daerah saja.

Baca Juga: Isteri Arya Saloka Putri Anne Repost Unggahan Sahabat Soal Kesopanan, Sindir Siapa Ya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini