Bikin Heboh! Inilah Alasan PN Surabaya Mengizinkan Pernikahan Beda Agama

photo author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 14:56 WIB
Heboh!, PN Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama (Foto: Gorajuara.com/pinterest @islampos)
Heboh!, PN Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama (Foto: Gorajuara.com/pinterest @islampos)

GORAJUARA – Heboh!, cerita ini berasal saat Pengadilan Negri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Dalam syari’at Islam tentu saja hal tersebut salah, dan karena negara kita adalah bermayoritas muslim. Hal itu tentu saja membuat orang-orang yang mendengar berita ini menjadi heboh.

Kenapa pernikahan beda agama bisa sampai diizinkan?

Baca Juga: Nathalie Holscher Buka Suara Mengenai Putri Delina di Podcast Maia Estianty

Dikutip dari sebuah akun Instagram @aslisuroboyonews, Selasa 21 Juni 2022,  ternyata ada sebuah pasangan Islam dan Kristen yang memohon kepada PN Surabaya agar boleh dinikahkan usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Alasannya, agar tak terjadi praktik kumpul kebo.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo, sekaligus demi memberikan kejelasan status.

Baca Juga: Artis Ikatan Cinta Ini Ungkap Perbedaan Ridwan Kamil Ketika Bertemu di Makam Eril dan Tempat Syuting

"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ujar Suparno.

Seseorang tersebut berinisial RA. Ia adalah calon pengantin pria yang beragama Islam sedangkan calon pengantinnya wanita EDS beragama Kristen.

Mereka mendaftarkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.

Baca Juga: Tak Egois, Amanda Manopo Bertahan di Ikatan Cinta Meski Korbankan Hal Ini dan Ditinggal Arya Saloka

Kemudian mereka mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu.

Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini