Pemkot Bandung Dukung Penuh Rehabilitasi IPAL Bojongsoang

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 21:00 WIB
Pemkot Bandung Dukung Penuh Rehabilitasi IPAL Bojongsoang  (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung Dukung Penuh Rehabilitasi IPAL Bojongsoang (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

Saat ini eksisting 85 hektar, kolam yang dipergunakan untuk pengolahan air limbah, seluas 65 hektar. Kolam seluas 65 hektar tersebut melakukan pengolahan untuk melayani 100 ribu rumah setara dengan 500 ribu jiwa.

Baca Juga: Marshanda Ungkapkan Isi Hatinya Selepas Dinyatakan Mengidap Tumor, Simak Cara Dia Menyikapi Hal Tersebut

Nantinya bila sudah mendapatkan bantuan teknologi dari Jerman, hanya akan dipergunakan 5 hektar untuk pengolahan limbah. Dan bila 65 hektar yang dipergunakan maka akan terlayani 600 ribu rumah atau setara dengan 3 juta penduduk Kota Bandung

Selama ini keberadaan IPAL Bojongsoang melayani limbah yang besumber dari rumah tangga (limbah domestik), hotel, restoran, mal, sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan sejenisnya.

GII adalah inisiatif bilateral strategis yang mutakhir antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federal Jerman.

Inisiatif ini disepakati pada tahun 2019 di Berlin yang mencakup fasilitas kerja sama keuangan (FC) selama 5 tahun senilai Rp40,7 triliun.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Turunkan Semangat Hidup Eril ke Putra Bungsunya Arkana Aidan Misbach

Adapun kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung proyek infrastruktur yang memperhatikan lingkungan pada tiga sektor utama atau fokus GII, yaitu pengelolaan limbah padat, pengelolaan air dan air limbah dan angkutan umum perkotaan.

Saat ini, GII baru dioperasikan di enam provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Yogyakarta

GII adalah cara inovatif dalam mempercepat proyek infrastruktur yang berkaitan dengan lingkungan dan iklim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini