GORAJUARA - Masyarakat Indonesia perlu berlega hati dan gembira dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Pasalnya, masyarakat pada tahun 2022 ini akan dipermudah dalam pembuatan SIM.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, syarat pembuatan SIM akan dipermudah, yaitu dengan cara memberikan kisi-kisi jawaban untuk ujian pembuatan SIM.
Ketika masyarakat membuat SIM, Polisi akan menyiapkan soal beserta jawabannya.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, ketentuan baru ini akan membantu masyarakat cepat lulus dari ujian pembuatan SIM.
"Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya kasih soalnya, dan jawabannya (ujian SIM)," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga: Ada Apa Di Balik Juara OSN K 2022, Ternyata Ini Rahasianya Orang Dalam...
Rencananya, masyarakat akan memperoleh bocoran soal dan jawaban ujian SIM secara bebas.
pihak Korlantas akan menyiapkan soal dan jawaban ujian SIM melalui aplikasi di ponsel masyarakat.
"Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Enggak ada yang rahasia di lalu lintas (lalin)." tuturnya lagi.
"Malah kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hp masing-masing," ucapnya menjelaskan.
Korlantas juga akan menyiapkan sejumlah sistem lainnya. Salah satunya adalah membuat sistem e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) untuk mempermudah masyarakat membaca soal-soal pada ujian SIM.