Bagi Calon Penumpang Maskapai Penerbangan Garuda, Citilink dan Lion Air, Perlu Perhatikan Aturan Baru Berikut

photo author
- Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:12 WIB
Calon penumpang pesawat terbang (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
Calon penumpang pesawat terbang (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)

 

 

GORAJUARA - Meskipun Pandemi Covid-19 sudah agak mereda, namun beberapa maskapai penerbangan masih waspada terhadap kondisi pandemi.

Beberapa maskapai penerbangan pada Jumat, 10 Juni 2022 membuat aturan baru terkait kebijakan naik pesawat.

Mengingat hampir seluruh daerah di Indonesia saat ini sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, maka aturan ini dibuat.

Aturan juga disesuaikan dengan kebijakan pengaturan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Jamu Bali United, Ini Pesan Umuh Buat Bobotoh

Aturan ini berlaku bagi semua penumpang maskapai penerbangan seperti Citilink, Lion Air, dan Garuda Indonesia.

Ada berbagai kemudahan yang diberikan terhadap para penumpang pesawat terbang.

Salah satu kemudahannya adalah dihapuskannya syarat wajib tes Covid-19 untuk beberapa jenis penumpang.

Akan tetapi, pengaturan soal aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC masih menjadi satu kebutuhan wajib.

Baca Juga: Siapakah Juara Race 1 WSBK Misano 2022 Italia? Saksikan Malam Ini di Trans7

Untuk detailnya, berikut adalah aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai Sabtu, 11 Juni 2022:

Garuda Indonesia

1. Cukup menunjukkan sertifikat vaksin, jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

2. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini