Alhamdulillah! Wilayah Jawa dan Bali Masuki PPKM Level 1, Pengunjung Bioskop dan Mal Sudah 100 Persen

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 15:37 WIB
Aturan terbaru pengunjung bioskop dan mal saat PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)
Aturan terbaru pengunjung bioskop dan mal saat PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)

GORAJUARA – Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 (PPKM level 1). Hal ini pula berdampak pada adanya update aturan mengenai kapasitas pengunjung bioskop dan mal.

Mengingat sudah banyaknya wilayah Jawa dan Bali yang memasuki PPKM level 1, pemerintah pun mengatur bahwa kapasitas pengunjung bioskop dan mal sudah boleh 100 persen.

Kebijakan mengenai kapasitas pengunjung bioskop dan mal yang sudah boleh 100 persen di wilayah Jawa dan Bali karena sudah masuk PPKM level 1 ini diatur dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.

Baca Juga: Para Siswa SMA Hyosan Kumpul Lagi, Zombie Ikut Juga? All of Us Are Dead Season 2 Jawabannya

Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi Kemendagri, berikut ini detail mengenai sejumlah aturan pengunjung bioskop dan mal yang sudah boleh 100 persen kapasitas karena memasuki PPKM level 1 Jawa dan Bali.

Diatur Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, mal boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung hingga 22.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Lalu, Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Azka Corbuzier Tulis Pesan Menyentuh Hati dalam Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa

Aturan tersebut juga mencakup aktivitas di bioskop. Disebutkan, bioskop boleh menampung 100 persen pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Kecuali, pengunjung tersebut tidak bisa divaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan.

Berikut ini ketentuan terkait operasional bioskop:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini