Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:00 WIB
Transportasi Perkeretaapian (Foto: Gorajuara/Bekasi.pikiran-rakyat.com)
Transportasi Perkeretaapian (Foto: Gorajuara/Bekasi.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Melanjutkan aturan baru terkait pelonggaran tidak perlunya para penumpang dalam negeri, mengadakan tes PCR maupun Antigen, Kemenhub mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.

Mengutip bekasi.pikiran-rakyat.com, berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 Tahun 2022, dibuatlah sebuah aturan yang berlaku sejak Rabu, 18 Mei 2022.

Aturan ini menjelaskan bahwa penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan screening Covid-19.

Baca Juga: Ini Dia Rahasia Arya Saloka Dikagumi Banyak Orang, Termasuk Amanda Manopo dan Tim Ikatan Cinta Lain

Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maupun Rapid Test Antigen.

Aturan itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan baru menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku mulai 18 Mei 2022:

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga tidak perlu skrining

2. Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen/RT-PCR.

Baca Juga: Ternyata Ziqra Adhi Penyiar Radio Ardan Bandung, Masih Anak Sekolah

3. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) sebagai syarat perjalanan.

4. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.

5. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.

Baca Juga: Cinta Subuh Tayang di Bioskop, Ali Ghifari: Saya Puas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini