Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang memberikan keterangan sebagai berikut "Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,".
Rusdi tegaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.