Banyak dari kalangan publik figure yang telah menjadi tersangka.
Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus.
Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.
Baca Juga: Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar Kembalikan Uang 1 Koper, Ternyata Segini Nilainya
Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***