Ivan Gunawan Tuturkan Secara Detail Kronologi Keterlibatannya dengan DNA Pro

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 07:00 WIB
Artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (foto ; Gorajuara/Pmj News)
Artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (foto ; Gorajuara/Pmj News)

GORAJUARA,- Artis Ivan Gunawan sudah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan kesaksian dalam kasus Investasi bodong, Kamis kemarin, 14 April 2022.

Presnter ternama ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Ivan Gunawan selama 3,5 jam dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait keterlibatannya dalam kasus DNA Pro.

Baca Juga: Usai Pengeroyokan Masa Demo 11 April 2022, Begini Kondisi Terkini Ade Armando

Baca Juga: Aneh, Belasan Sapi Ditemukan Mati Misterius di Perairan Sampang Jatim

Bersamaan dengan itu, Ivan Gunawan juga mengembalikan uang itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri..

"Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, Ivan Gunawan menceritakan awal mula mengenal aplikasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Karir Fuji Tengah Melejit, Haji Faisal: Saya Yakin Vanessa dan Bibi Bangga Melihat Adeknya

Ivan Gunawan menegaskan bahwa hubungannya dengan DNA Pro hanya profesional pekerjaan.

Pihak DNA Pro melakukan kontrak pekerjaan pada Ivan Gunawan untuk mempromosikan aplikasi robot trading tersebut melalui akun Instagram miliknya.

"Hubungan saya dengan DNA pro adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk Instagram," kata Ivan Gunawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Asal Usul dan Makna Jumat Agung yang Akan Diperingati Umat Kristiani pada 15 April 2022

Dalam kesaksiannya pada penyidik, Ivan Gunawan telah menceritakan awal mula bertemu dan dikontrak DNA Pro, hingga materi promosi yang harus disampaikan di Instagram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini