GORAJUARA - Gadis cantik berusia 22 tahun berinisial AA dikabarkan tewas akibat overdosis usai mengonsumsi 6 pil aborsi jenis Misoprostol
AA diketahui dipaksa mengonsumsi 6 pil aborsi oleh kekasihnya AN yang statusnya sudah berkeluarga.
Tersangka AN yang memaksa kekasihnya konsumsi pil aborsi merupakan seorang karyawan BUMN asal Kabupaten Bengkulu Utara dan bertugas di Kabupaten Kepahiang.
Baca Juga: Kemenhub Buka 3.350 Formasi Kedinasain, Berikut Syarat Administrasi yang Wajib Diketahui
AN memaksa AA untuk melakukan aborsi lantaran dirinya tak ingin hubungan gelapnya diketahui sang istri.
Berdasarkan pemeriksaan, usia kandungan AA memasuki usia 11 minggu.
Usai mengonsumsi pil aborsi Rabu, 6 April 2022 AA sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang.
Baca Juga: Panduan Puasa Aman untuk Ibu Hamil
Namun nyawanya tak bisa tertolong karena overdosis pil aborsi yang dia konsumsi.
Pil Aborsi tersebut diberikan AN kepada AA, setelah ia mendapatkannya dari RO senilai 1,5 Juta Rupiah.
RO bekerja sama dengan DE yang merupakan seorang ASN di salah satu rumah sakit di Kepahiang.
Baca Juga: Hydra, Forum Cybercrime Terbesar di Dunia Resmi Ditutup
Demi mendapatkan pil aborsi, DE memalsukan resep dokter sehingga dengan mudah ia bisa mendapatkan pil aborsi tersebut.
Polisi langsung mengamankan AN, dan rekannya RO, dan DE karena terlibat dalam melancarkan aksi AN mendapatkan pil aborsi tersebut.