GORAJUARA - Warga Bandung, tahukah apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Gedung? Katering? Atau baju nikah?
Ternyata selain itu semua, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan.
Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?
Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
"Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli," ujar Suhendi.
Baca Juga: Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Berikut Niat Puasa Ramadhan dan Buka Puasa Ramadhan
Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.
Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.
"Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri," jelasnya.
"Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya," imbuh Suhendi.
Sembari menjelaskan beberapa persyaratan lainnya, Suhendi menyinggung, ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin.
Baca Juga: Punya Hutang Puasa Tahun Lalu? Inilah Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.
"Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas," ucapnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nias Selatan Dini Hari Tadi
Gempa Goyang Nias Selatan, BMKG Imbau Warga Tak Terpengaruh Isu Tidak Bertanggung Jawab
Dukung Lomba Karya Tulis, Kadisdik Sumedang Berharap Literasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Meningkat
Akibat Banjir di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Jalan Terusan Buah Batu Macet Parah
Operasi Gabungan: Warga Patuh, Kota Bandung Kondusif