GORAJUARA – Kasus COVID-19 yang semakin parah melanda Indonesia akhir-akhir ini, mebuat pembatasan aktivitas akan kembali diterapkan.
Hal ini juga terjadi dengan proses peribadatan bagi umat muslim di Indonesia.
Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru saja menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadan atau keagamaan di rumah ibadah, menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama degan nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.
Baca Juga: Haji Faisal Ajak Gala Sky Kunjungi Makam Vanessa dan Bibi, Inilah Alasannya
Hal ini juga menyebabkan harus adanya optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” ujar Yaqut kepada awak media.
Tujuan Yaqult mengeluarkan aturan tersebut,yakni untuk memberikan rasa aman kepada umat mulsim dalam menjalakan peribadatan.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekolah, Tedy Rusmawan Harap Kualitas Pendidikan Semakin Adil dan Berkualitas
Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu, tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 :
Baca Juga: Gagal Bawa Atletico Madrid Raih Kemenangan, Suarez Dapat Sambutan Unik di Kandang Barcelona
Tempat Ibadah
A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali: