Inilah Seragam Baru Satpam, Diperkenalkan ke Publik 2 Februari Mendatang

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 21:24 WIB
Inilah seragam baru Satpam (Foto: Gorajuara.com/Instagram)
Inilah seragam baru Satpam (Foto: Gorajuara.com/Instagram)

GORAJUARA - Inilah penampakan seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam) yang segera diperkenalkan kepada publik.

Pergantian seragam Satpam ini untuk lebih membedakan antara Satpam dengan Polri.

Rencanya seragam baru Satpam ini akan diperkenalkan pada 2 Februari 2022, bertepatan dengan Hari Ulang tahun (HUT) Satpam ke-41.

Baca Juga: Pemindahan Makam Mendiang Vanessa Angel, Denny Darko: Doddy Sudrajat Tak Mikirkan Perasaan Gala Sky

"Besok pas upacara HUT satpam baru diperkenalkan warna krem baju seragam satpam yang baru," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, pada Minggu, 30 Januari 2022.

Seragam baru Satpam ini, kata Ramadhan, akan mulai digunakan setelah Perpol No. 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai direvisi.

"Adapun masa berlaku seragam itu sekitar 1 tahun," katanya.

Baca Juga: Kyai Diminta Tak Mengomentari Wasiatnya, Dorce Gamalama: Mau Kain Kapan 7 Lapis 8 Lapis, Terserah yang Ngurus

"Seragam Satpam baru akan diberlakukan setelah revisi Perpol No. 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai," lanjut Ramadhan.

Menurut Ramadhan, akan diberi masa tenggang waktu pemberlakuannya sekitar setahun, sejak disahkan Perpol selesai direvisi.

Ramadhan menjelaskan, Satpam perlu memiliki identitas yang berbeda dengan Polri.

Baca Juga: Sepasang Kekasih 'Jual' Teman Sendiri Melalui Aplikasi Michat, Buntutnya Mendekam di Penjara

Perbedaan identitas itu, jelas Rmadhan,  agar tidak membingungkakn masyarakat.

Diungkapkan Ramadhan, Satpam sekarang menjadi profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu identitas yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya dan seragam institusi lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini