Pemprov dan DPRD Jawa Barat Sepakati Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2021

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 20:28 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

BANDUNG, GORAJUARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan para pimpinan DPRD Jabar dalam sidang paripurna dilakukan di gedung DPRD Jabar Kota Bandung, Rabu 22 September 2021 malam.

Gubernur menuturkan, KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun 2021. Penyusunan kali ini hampir sama dengan kondisi tahun sebelumnya yaitu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lagi, Si Jago Merah Mengamuk di Dua Wilayah di Kota Bandung

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Pernah Surut dari Sorotan Publik, Apakah Setingan untuk Menjaga Pamornya?

"Sehingga target-target yang disusun harus disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil seperti dikutip Gorajuara dari Humas Pemprov Jabar.

Selain itu ada juga kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan besaran alokasi pendapatan transfer pusat, gelombang kedua Covid-19, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, serta saldo anggaran tahun lalu yang digunakan untuk tahun berjalan yang mendorong penyesuaian.

"Penyesuaian anggaran terus dilakukan sampai saat ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1: Drama 5 Gol, PSM Makssar Taklukkan Persik Kediri

Baca Juga: Ini Komen Ustadz Subki, Soal Nikah Siri Lesty Kejora dan Rizky Billar

Pemda Provinsi Jabar juga sudah dua kali menggeser anggaran 2021 yang dituangkan dalam dua peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Gubernur menyebut ada tujuh faktor yang mendasari penyusunan perubahan KUA-PPAS 2021, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Sebanyak 55.785 Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Jawa Barat Telah Dapatkan Vaksin Dosis Pertama

Baca Juga: Sempat Diingatkan Ibunya, Ternyata pada Akhirnya Hamil Juga

Kemudian, penyesuaian pada beberapa hal yakni indikator makro ekonomi, sasaran dan indikator kinerja, program dan kegiatan, kegiatan serta besaran anggaran yang sesuai dengan PMK terkait dana transfer pusat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini