news

Tidak Ajukan Banding Vonis Ricard Eliezer, Jampidum: Orang Tua Korban Sudah Memaafkan

Kamis, 16 Februari 2023 | 22:30 WIB
Kejagung hormati keputusan Majelis Hukum dan tidak akan ajukan banding dalam kasus Richard Eliezer (foto: tangkapan layar siaran langsung YT KOMPASTV)

GORAJUARA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau yang biasa disingkat Jampidum bersama dengan Kapus Penkum Kejagung akhirnya menanggapi perihal putusan hakim pada persidangan yang menyeret Ferdy Sambo hingga Ricard Eliezer.

Sebelumnya Kejagung memutuskan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer. Sesuai barang bukti yang ada dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, keputusan tuntutan sudah benar adanya.

Pada saat pembacaan tuntutan hukuman Richard Eliezer tersebut, banyak kekecewaan yang terjadi di masyarakat. Terlihat dalam kolom komentar siaran pers tersebut netizen menyayangkan putusan Kejagung.

Baca Juga: Astra Daihatsu Ayla, Hadirkan Fitur Terbaru dan Canggih dengan Interior Elegant, Penasaran?

Setelah vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada Richard Eliezer, Kejaksaan Agung melalui pemikiran Jaksa Penuntut Umum sampai Pimpinan Kejaksaan RI mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding.

Dilansir oleh tim gorajuara.com dalam siaran langsung pada YouTube KOMPASTV pada Kamis 16 Februari 2023, Jampidum tidak akan melakukan banding terkait kasus tersebut.

"Putusan Hakim bisa saja tidak diterima oleh terdakwa ataupun Jaksa, namun Kejaksaan menerima keputusan Hakim yang dapat diterima oleh masyarakat," ucap Fadil Zumhana selaku juru bicara Jampidum dalam konferensi pers tersebut.

Menurutnya tidak diperlukan banding karena sudah terwujud keadilan yang substantif dengan adanya keadilan dari keluarga korban.

Baca Juga: Volume Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Membludak, Pintu Air Terpaksa Dibuka

"Kami melihat adanya sikap yang diambil oleh keluarga korban dalam mengikhlaskan dan memaafkan, dan juga peran Richard Eliezer yang sangat kooperatif dalam kasus tersebut," tambahnya.

Keikhlasan dan juga sikap memaafkan dari orang tua korban menurut Jampidum adalah kunci dari persidangan tersebut.

Namun jika dari terdakwa merasa keputusan yang ditetapkan belumlah adil, mereka mempunyai hak untuk mengajukan banding.

"Majelis Hukum sudah memutuskan, terdakwa boleh dan mempunyai hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga grasi," jelas Fadil Zumhana.

Hal tersebut adalah upaya hukum yang sudah disediakan oleh undang undang. Sehingga terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini