GORAJUARA- Saat ini warganet dihebohkan oleh berita bahwa salah satu jamaah umroh asal Sulsel melecehkan wanita saat Tawaf di Masjidil Haram.
Jamaah umroh asal Sulsel ini bernama Muhammad Said dan saat ini divonis hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon.
Kini cuitan seorang netizen yang mengaku sepupu Muhammad Said membuat klarifikasi di twitter dengan akun @iniakuhelmpink mengungkap kronologi yang terjadi.
Baca Juga: Meskipun Imbang, Laga Liverpool vs Chelsea Tetap 'Spesial' untuk Jurgen Klopp, Mengapa?
Tulisan akun @iniakuhelmpink dibuat pada Sabtu, 21 Januari 2023 Pukul 18:07 WIB, dengan tujuan klarifikasi dan menjaga nama baik keluarga.
Akun @iniakuhelmpink menjelaskan kronologinya bahwa Muhammad Said dan rombongan jamaah umroh lainnya sampai ke Mekkah dari Madinah pada tanggal 8 November 2022.
Pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 1 malam waktu Mekkah, Muhammad Said bersama sang Ibu, Kakak, dan Neneknya melakukan Tawaf.
Muhammad Said saat itu meminta sang ibu untuk menunggu di luar area Ka'bah, saat Muhammad Said hampir memegang sudut Ka'bah seseorang menarik kain ihramnya dari belakang kemudian ia rapikan kembali kain ihramnya ditarik dari belakang ke depan.
Saat keluar dari kumpulan Jamaah tiba-tiba Muhammad Said ditarik oleh 2 Orang Polisi dan Askar kemudian dibawa ke kantor polisi diminta keterangan.
Polisi menyebutkan bahwa ada seorang wanita asal Lebanon yang melaporkan Muhammad Said telah melakukan pelecehan seksual di depan Ka'bah saat Tawaf.
Namun saat dimintai keterangan Muhammad Said tak berkutik lantaran ia tak paham Bahasa Arab, serta pelapor tidak ada di kantor polisi saat itu.
"Kini Muhammad Said divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan seksual, tanpa ada bukti", tulis @iniakuhelmpink
Saat ini pihak keluarga dapat berkomunikasi dengan telepon kantor polisi setempat dan Muhammad Said mengadukan bahwa ia harus mengakui yang telah ia lakukan meskipun Muhammad Said telah membantah tuduhan tersebut.