news

Selain Ungkap Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Jaksa Sebut Hal Mengejutkan: Kuat Maruf....

Senin, 16 Januari 2023 | 19:34 WIB
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: TikTok @elharsa42)

GORAJUARA - Fakta-fakta baru terungkap di persidangan terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan anak buahnya.

Jaksa mengungkapkan terjadi dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Keterangan ini pun sontak menggerkan publik dalam perjalanan kasus Ferdy Sambo yang telah menyita waktu lama ini.

Baca Juga: Terlalu! Untuk Memastikan Tewas, Ferdy Sambo Tega Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Hal ini sebagaimana dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Senin 16 Januari 2023, sebagaimana Gorajuara.com kutip dari tayangan youtube merdekadotcom.

Perihal perselingkuhan yang diungkapkan Jaksa, antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J terjadi di Magelang.

"Di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Noviansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi dari keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210," kata Jaksa.

Selain itu Jaksa mengumpulkan bukti dari keterangan terdakwa, keterangan ahli dan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

"Bahwa benar korban Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa kuat Maruf," kata jaksa lagi.

Karena hal tersebut, Jaksa mengungkapkan, Kuat Maruf naik pitam dan marah kepada Brigadir J.

Baca Juga: Kejutan Wulan Guritno Untuk Sabda Ahesa Hingga Hubungan, Begini Gaya Pacaran yang Tertaut Usia 16 Tahun

"Sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Maruf dan korban nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Maruf mengejar Nopriansah Yosua Hutabarat dengan menggunakan sebuah pisau dapur," ujar Jaksa.

Hal ini kata Jaksa disimpulkan dari keterangan terdakwa kuat ma Ruf keterangan saksi penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 170.

Selain perselingkuhan, dalam persidangan kali ini juga diputuskan kuat Ma'aruf sopir Ferdy Sambo disaksi kurungan penjara 8 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini