GORAJUARA - Kapolda Metro Jaya larang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan malam tahun baru.
Karena dinilai antara petasan dan kembang api terlalu banyak hal negatifnya dibandingkan dengan positifnya pada perayaan malam tahun baru.
Perayaan malam tahun baru ini untuk pelarangan petasan dan kembang api hanya di wilayah Jakarta saja, namun di tempat lain tidak menutup kemungkinan memberlakukan peraturan yang sama.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 yang Penuh Pesan Penyemangat dan Harapan
Pelarangan mengenai pelarangan petasan dan kembang api menjelang malam tahun baru ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Jadi Fadil Imran secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan malam tahun baru nanti malam pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 00.00.
Selama kegiatan Car Free Night berlangsung nanti rencananya pelarangan tersebut mulai berlaku, di sepanjang jalan Sudirman sampai Thamrin akan diberlakukan peraturan tersebut.
“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ungkap Fadil di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 30 Desember 2022.
Penggunaan petasan tersebut dinilai banyak sisi negatifnya termasuk bisa menyebabkan kebakaran dan polusi udara.
Karena memang bubuk di dalam petasan atau kembang api tersebut menimbulkan asap yang akan sangat berbahaya jika asap tersebut keluar dengan intensitas yang tinggi.
Baca Juga: Luna Maya Kirim Surat ke Bunga Citra Lestari Jelang Tahun Baru, Kira-kira Apa Isinya?
“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi ke mudharatnya lah ya,” ujarnya.
Pelarangan tersebut tentunya memang karena sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.