news

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, sang Affiliator Binary Option Quotex Jadi Sorotan Lagi

Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:06 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (Foto: Instagram/@donisalmanan)

Baca Juga: Adegan Mandi Menuai Pujian, Akting Amanda Manopo Natural Banget

Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya, melanjutkan.

Dalam penjelasannya, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.

Adapun vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Dia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Dewi Persik Didoakan Ustadz Danu, Sebab Hal ini...

Sementara itu, korban yang sempat menjadi member binary option Quotex terkejut dnegan vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan tersebut.

Diketahui bahwa korban binary option termasuk platform Quotex telah membentuk paguyuban.

Hal ini dilakukan agar mudah berkoordinasi untuk mendapatkan keadilan bagi mereka yang telah merasa dirugikan oleh investasi bodong binary option Quotex tersebut.

Bahkan terkait hal ini, para korban telah meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk turut serta dalam mengawal kasus investasi bodong binary option Quotex tersebut.

Namun setelah vonis tersebut dijatuhkan pada Doni Salmanan belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tanggapan dari para korban investasi bodong binary option Quotex.***

Halaman:

Tags

Terkini