news

PBB Kecam Rusia Terkait UU Anti LGBT, Apakah PBB Ingin Semua Negara Bernasib Sama Dengan Kaum Nabi Luth?

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:12 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin mengesahkan UU anti LGBT (Gorajuara.com/Instagram @merindink)

 

 

GORAJUARA - Presiden Rusia, Vladimir Putin resmi mengesahkan Undang-undang (UU) anti LGBT yang sanksi hukum pelanggarnya akan didenda setara Rp 103 juta.

Pengesahan UU anti LGBT ini mendapat respon dari badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak parlemen Rusia untuk mencabut UU itu.

Baca Juga: Film Avatar 2 The Way of Water Bakal Tayang Bawa Indahnya Dunia Bawah Laut

Alasannya, karena UU itu dinilai melanggar norma dan standar HAM International.

Innaa Lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun. Larangan LGBT dianggap melanggar HAM.

Sikap badan dunia ini bisa diartikan menjadi corong propaganda LGBT.

Baca Juga: Kisah Cinta Dafri dan Syifa Bersemi dalam Sinetron Tajwid Cinta, Rating Kembali Naik

Padahal LGBT adalah sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia.

Mengatas namakan melanggar HAM international, PBB menyerang Rusia.

Jika semua hal mudah dikaitkan dengan pelanggaran HAM, termasuk hal-hal yang menyimpang, dunia ini akan hancur.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta berada di Puncak, Jauh Tinggalkan Jangan Bercerai Bunda, Penggemar Bersorak Kegirangan

Halaman:

Tags

Terkini