GORAJUARA - Ada 3 negara barat yang menentang aturan larangan LGBT di Piala Dunia 2022 di Qatar.
Ketiga negara barat itu adalah Jerman, Inggris dan Denmark.
Ketiga negara barat ini menentang Qatar terkait larangan LGBT selama Piala Dunia 2022.
Bahkan mereka mengancam akan keluar dari FIFA.
Baca Juga: 10 Quotes Spesial Hari Ibu, Nomor Ke-10 Relate Banget!
Lain ladang, lain belalang. Lain ketiga barat di atas, lain pula dengan Rusia.
Presiden Rusia, Vladimir Putin mengeluarkan Undang-undang (UU) anti LGBT.
"Mari kita pertegas satu hal. Pernikahan adalah ikatan antara pria dan wanita," ujar Putin
"Selama saya jadi presiden, pernikahan sejenis tidak akan terjadi," tegasnya
Baca Juga: Keunikan Sosok Prabowo Subianto Beri Sembako ke Korban Bencana Alam Tanpa Embel-embel ini
Baca Juga: Buncis Crispy Alternatif Makanan Berbahan Buncis
Sebagaimana lazimnya undang-undang, ada larangan, tentu ada sanksi hukumannya.
Tidak adanya sanksi atas UU anti LGBT, sama saja bisa dikatakan percuma. Lalu apa sanksi hukum UU anti LGBT yang dikeluarkan Rusia?
Warga yang melanggar UU anti LGBT ini dapat didenda setara dengan Rp 103 juta.