Selain pidana mati, pemidanaan juga direformasi dengan menetapkan pedoman dengan syarat-syarat tertentu untuk memastikan bahwa pelaku sejauh mungkin tidak dijatuhi pidana penjara. Keadaan tersebut antara lain misalnya terdakwa masih anak-anak, berumur lebih dari 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya. “Namun, ada juga pengecualian untuk keadaan tertentu. Yakni kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, kejahatan yang diberikan pidana minimum khusus, atau kejahatan yang merugikan masyarakat atau perekonomian negara”, ujarnya.
Baca Juga: Raya Tetap Tidak Percaya Ayahnya, Padahal Ibunya Tetap Percaya
Selain itu, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa hilangnya hak tertentu, penyitaan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin dan pemenuhan kewajiban daerah.
Mereka yang melakukan tindak pidana juga dapat dituntut, yang merupakan bukti nyata penerapan sistem hukuman ganda di Indonesia. Dengan demikian, KUHP mengatur tentang tindakan apa yang dapat dikenakan selain pidana pokok dan tindakan apa yang dapat dikenakan terhadap orang cacat mental atau mental. Terakhir, para penyusun hukum pidana mengatur orang-orang atau badan-badan hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipidana.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.