news

Mengulas Joget Pargoy yang Dicap Haram MUI, Berikut 6 Fatwa Pelarangannya

Kamis, 1 Desember 2022 | 17:55 WIB
Logo MUI. Pengurus MUI Kota Tangerang diteror dengan kotoran manusia (Gorajuara/dok: vectrostudio.com)

Lalu memperhatikan setiap aktivitas sehari-hari agar senantiasa tertanam nilai keagamaan pada diri ummat muslim

ditegaskan juga oleh MUI bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan vulgar, mempertontonkan aurat serta mengundang syahwat lawan jenis.

Baca Juga: Keren! Trio Wasit Cewek Pimpin Laga Hidup Mati Kosta Rika vs Jerman di Piala Dunia

Selain itu joget model pargoy dipandang tidak mencerminkan akhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral serta adat istiadat.

Juga menghimbau kepada pemerintah agar mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut membantu melarang kegiatan joget pargoy.

Himbauan terakhir MUI adalah mengajak tokoh agama agar senantiasa membimbing masyarakat untuk melakukan kegiatan positif yang mampu menunjang sisi kemanusiaan.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini