GORAJUARA - Goyang pargoy sejatinya adalah salah satu jenis goyangan yang viral karena TikTok. MUI pun angkat suara soal ini.
Melihat fenomena itu mencuat, komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia menganggap perlu memberikan tausiah kepada ummat muslim di Kabupaten Jember berkenaan dengan joget pargoy tersebut.
"Joget pargoy merupakan jenis goyangan terbaru yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di TikTok namun kini sering ditemui pada berbagai acara umum lainya dengan sound sistem," tulis MUI Kabupaten Jember dilansir gorajuara.com lewat surat resmi nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.
Baca Juga: Ikuti Pasar, RCTI Kini Siapkan Sinetron Bergenre Pelakor, Jangan Bercerai Bunda Segera Tayang
Platform media sosial asal China itu memang kerapkali memunculkan model goyangan yang menggunakan lagu-lagu remix.
Mendengar sebutan goyang 'pargoy' yang muncul di pikiran adalah aksi heroik perempuan mengenakan busana seksi dengan gerakan yang menggelitik syahwat laki-laki.
Aksi goyangan seksi itu tidak main-main peminatnya, rata-rata akun TikTok yang memuat pargoy paling sedikit ribuan Like diperolehnya.
Goyangan jenis pargoy sebetulnya tidak melulu mengundang syahwat, apa lagi laki-laki yang terhijabi akal pikirannya oleh pemahaman agama yang matang.
Melihat goyangan yang menurut standar Majelis Ulama Indonesia tidak senonoh, akhirnya dikeluarkan fatwa pelarangan.
MUI Kabupaten Jember mengeluarkan surat resmi dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember.
Berkenaan dengan maraknya kejadian joget pargoy khususnya di Kabupaten Jember serta mempertimbangkan parade sound sistem pada berbagai acara.
Hasil surat resmi itu memuat enam poin keputusan MUI. Salah satunya mengutuk joget pargoy dengan menyebutnya haram.
Pertama, Komisi Fatwa MUI Jember mengajak seluruh ummat muslim untuk mempertahankan nilai-nilai religiusitasnya.