news

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Akan Dijemput Paksa dan Dicekal, Bila Tidak Penuhi Panggilan Kedua

Jumat, 25 November 2022 | 05:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto sedang beri keterangan (Foto: PMJ News)

GORAJUARA - Pencekalan terhadap pemilik dari CV Samudera Chemical, E, akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.

E sebagaimana diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kini status tersangka sudah melarikan diri.

Saat ini, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, tersangka masih dalam pencarian dan dalam proses pencekalan.

Baca Juga: BCL Akui Hamil dan Ditinggal, Kabar Tersebut Benar Terjadi dan Begini Faktanya dari Bunga Citra Lestari

“Masih kita lakukan pencarian (tersangka). Sedang dalam proses (pencekalan),” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2022.

Sejak perusahaan pengoplos bahan baku obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) milik E digerebek, keberadaannya belum diketahui.

Menurut Pipit pencekalan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Harus ada administrasi yang harus diurus.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Cristiano Ronaldo 'Jatuh', Portugal Menang 3-2 Lawan Ghana

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Gara-Gara Tiang Gawang, Uruguay Imbang 0-0 Lawan Korea Selatan

Saat ini, penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan kedua terhadap E sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

Bila tak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa dan penerbitan pencekalan terhadap E.

“Kita lagi nunggu panggilan keduanya,” ucap Pipit.

“Kita sudah menyiapkan surat perintah membawakan, harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” jelasnya.***

Terkini