news

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 November 2022, Cek Kembali Syarat, Titik, dan Biaya Lengkapnya

Selasa, 22 November 2022 | 06:48 WIB
Jadwal pelayanan SIM di Jakarta hari ini (Gorajuara/dok: Website Resmi/korlantas.polri.go.id)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datangi lokasi SIM keliling pada Selasa hari ini, 22 November 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta. Termasuk pada hari ini, 22 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Surabaya Hari Ini 22 November 2022, Simak Persyaratan dan Biayanya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Ini Titik Lokasi SIM Keliling di Bekasi Hari Ini 22 November, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Kabar dari Ayah Kejora, Keadaan Rumah Lesti di Cianjur, Pasca Gempa, yang Konon Dikabarkan Ambruk..

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini