GORAJUARA – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling hari ini Selasa, 22 November 2022.
Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bekasi. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 22 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Namun, lokasi SIM keliling di Bekasi tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca Juga: Kabar dari Ayah Kejora, Keadaan Rumah Lesti di Cianjur, Pasca Gempa, yang Konon Dikabarkan Ambruk..
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.
Baca Juga: Absen di Pernikahan Glenca Chysara dan Rendi Jhon, Ternyata Arya Saloka Sibuk Lakukan Hal Ini
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.