GORAJUARA – Pelaku kasus penipuan robot trading Doni Salmanan telah divonis penjara.
Dirinya dinyatakan oleh kejaksaan akan dihukum.
Netizen malah soroti jumlah hukuman yang hanya 13 tahun.
Baca Juga: Mati Suri di Bogor Cuma Rekayasa, Alasan Ini Diungkap Polisi
Atas kasus penipuan robot trading, beberapa nama termasuk Doni diciduk polisi.
Kasus penipuan yang sering menjerat orang-orang ini akhirnya diusut pihak berwajib.
Para pelaku yang dibiayai hidup mewah untuk pamer kekayaan membuat para korban terjebak,
Nyatanya kekayaan yang dipamerkan merupakan uang pancingan belaka.
Baca Juga: Orang Ketiga Rumah Tangga Elly Sugigi Ternyata Gay, Ini Dia Sosoknya
Salah satu pelaku bernama Doni Salaman telah divonis 13 tahun penjara.
Putusan kejaksaan ini telah melayang pada Doni sejak Rabu 16 November 2022.
Dirinya terjerat berbagai pasal ketika diadili di Kejaksaan Kabupaten Bandung.
Banyak netizen yang menyoroti putusan hakim, sebab kerugian dan kekayaannya dikatakan masih banyak.