GORAJUARA - Persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dilangsungkan hari ini Senin, 7 November 2022.
Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menghadirkan seorang karyawan Telkomsel, Bimantara Jayadiputro sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Bimantara adalah Officer Security and Tech Compliance Support Telkomsel.
Baca Juga: Calon Pesaing Honda dan Yamaha, Berikut Spesifikasi Singkat Motor Listrik ION Mobility M1-S
Menurut informasi dari Bimantara, dirinya menerima surat dari Bareskrim Polri terkait catatan panggilan dan permintaan data registrasi.
“Kami dari Telkomsel terima surat dari Bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR (call data recorder),” ujar Bimantara di PN Jaksel, Senin, 7 November 2022.
Bimantara menambahkan bahwa dirinya diminta menyerahkan data panggilan komunikasi dan sebagainya dari beberapa nomor telepon, diantaranya milik Putri Candrawathi, Brigadir J,
Bukan pihak Telkomsel saja yang diminta jadi saksi. Viktor Kamang seorang Legal Counsel di PT XL Axiata juga diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pihak XL, menurut Viktor telah menerima dua surat pada tanggal 2 September 2022 dan 21 September 2022.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Surat 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf," ungkap Viktor.
Baca Juga: Petani Tembakau Merintih, Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik
Selain diminta nomor terdaftar, Viktor juga diminta untuk mencari data salah satu nomor telepon. Akan tetapi, data nomor yang dimintanya merupakan nomor prabayar tidak diketahui siapa pemiliknya lantaran hanya muncul Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar. Karena menurut aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomor (telepon) nya saja," ujarnya.
"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik,” tambahnya. ***