news

Sampurasun! Simak Lokasi, Syarat, dan Biaya SIM Keliling di Bogor Senin, 7 November 2022,

Senin, 7 November 2022 | 07:55 WIB
Jadwal Layanan SIM Keliling ( Foto: Gorajuara.com/Dok. PRFMNEWS)

GORAJUARA – Bagi warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Senin, 7 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bogor. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 7 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bogor tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Bogor juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandung Senin, 7 November 2022, Simak Syarat dan Biayanya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Penyanyi Aaron Carter Ditemukan Tewas di Kamar Mandi di Rumahnya

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Putri Anne Istiqomah Jadi Istri Setia, Meski Arya Saloka Sempat Terlibat isu Perselingkuhan dgn Amanda Manopo

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini