GORAJUARA - TV analog resmi dihentikan, pihak MNC Group menempuh jalur hukum.
Pada 2 November 2022, siaran TV analog di Indonesia resmi dihentikan. Masyarakat diminta untuk mengubah siaran TV analog ke digital.
Perubahan siaran TV analog ini sudah disosialisasikan sejak 2021 silam dan dihentikan secara global pada 2 November 2022.
Baca Juga: Rating TV Hari Ini, 1 November 2022: Ikatan Cinta Kembali ke 3 Besar!
Namun, ternyata tidak semua stasiun televisi menghentikan siaran TV analog nya. Ada beberapa stasiun TV yang masih mempertahankan siaran TV analog pada 2 November.
Beberapa stasiun TV tersebut adalah RCTI, MNCTV, GTV, iNews, TVONE dan ANTV yang merupakan stasiun televisi dibawah naungan MNC Group dan Viva.
Namun, karena aturan dari pemerintah pihak MNC Group dan Viva akhirnya turut menonaktifkan siaran TV analog mereka pada keesokan harinya, 3 November 2022.
Meskipun begitu, pihak MNC Group merasa adanya ketidakadilan dalam penghentian siaran TV analog tersebut. Pasalnya, tidak semua daerah di Indonesia yang siaran TV analog nya dimatikan.
Berdasarkan informasi, siaran TV analog daerah JABODETABEK saja yang dihentikan. Untuk itu, pihak MNC Group memilih untuk menempuh jalur hukum terkait situasi tersebut.
"Mohon maaf pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-jabodetabek, karena adanya permintaan dari Menkopolhukam, bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai" tulis Hary Tanoesoedibjo, Bos besar MNC Group dalam Instagramnya @hary.tanoesoedibjo (4/11/22).
Baca Juga: Resep Herbal dari Madu, Obati Batuk hingga Maag
Hary Tanoesoedibjo sebagai bos besar MNC Group juga menjelaskan bahwa bahwa terjadinya double standard terkait keputusan menghentikan siaran TV analog tersebut.
"Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan"