news

BPOM Rilis Kandungan Obat Sirup Berbahaya, diduga Sebabkan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Kamis, 3 November 2022 | 09:17 WIB
Ilustrasi anak minum obat sirup (Gorajuara.com/Pexels.com/cottonbro)

Namun, Kemenkes menyatakan sikap dengan menghentikan sementara peredaran obat sirup yang telah ditetapkan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah diteliti BPOM telah merilis lima daftar obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Kandungan berbahaya dari obat sirup tersebut terdiri dari Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE).

Baca Juga: Gelar Perkara Siang Ini Hasilkan Kenaikan Status Hukum Jadi Penyidikan Kasus Hukum Gagal Ginjal Akut

Sedangkan kelima obat tersebut adalah yang pertama Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, kedua Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.

Ketiga Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), keempat Unibebi Demam Sirup (obat demam).

Dan kelima Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Baca Juga: Gegara Arya Saloka dan Amanda Manopo Sinetron Ikatan Cinta Dituntut Tamat, Berikut Alasannya

Namun BPOM belum bisa memberikan keterangan bahwa obat sirup dengan kandungan berbahaya tersebut menjadi penyebab utama gagal ginjal akut pada anak.

"Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," keterangan BPOM.

Kasus gagal ginjal akut masih terus diselidiki, dan dilakukan dengan pengambilan sampel pasien.

Seperti obat sirup yang diminum, sampel darah dan sampel urine, serta rekam medis dokter yang merawat, dari seluruh pasien di Indonesia.

Baca Juga: Bocor Kepala Seorang Driver Ojol Dipukul Satpam dengan Stick Golf, di Gedung Perkantoran Setiabudi, Jaksel

Meski diketahui BPOM telah membeberkan obat sirup yang memiliki kandungan berbahaya dan produsennya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini