news

Khusus Jakpus! Inilah Lokasi SIM Keliling di Jakarta Pusat pada Rabu, 2 November 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Rabu, 2 November 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta (dok. Twitter @LantasSitubondo)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Rabu, 2 November 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta Pusat. Termasuk pada hari ini, 2 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta Pusat juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Makin Banyak Titiknya! Ini Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Rabu, 2 November 2022, Di Mana Saja Ya?

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Dikira Sedang Syuting, Han So Hee Ternyata Bekerja Paruh Waktu

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Mega Teori One Piece: Fakta Pulau Egghead Terungkap! Benarkah Seraphim adalah Pelindung Kerajaan Kuno?

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini