news

Makin Banyak Titiknya! Ini Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Rabu, 2 November 2022, Di Mana Saja Ya?

Rabu, 2 November 2022 | 07:30 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta (korlantaspolri.go.id)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Rabu, 2 November 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta. Termasuk pada hari ini, 2 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Mega Teori One Piece: Fakta Pulau Egghead Terungkap! Benarkah Seraphim adalah Pelindung Kerajaan Kuno?

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Dua Lokasi Ini Jadi Titik SIM Keliling di Surabaya Rabu, 2 November 2022, Di Mana Saja Itu?

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Ini Kata Sosok Wanita yang Orasi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mpok Irma: Perempuan juga Harus Kawal Usut Tuntas

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini