news

Simak! Inilah Lokasi SIM Keliling di Tangsel Jumat 28 Oktober 2022, Lengkap dengan Biaya dan Syaratnya

Jumat, 28 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Ilustrasi. Layanan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter @TMCPolresBogor)

GORAJUARA – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Tangsel. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 28 Oktober 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Tangsel tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Tangsel juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

 Baca Juga: Nyak, Mpok, Cing, Babeh dan Warga Jakarta, Simak! Empat Titik di Jakarta Ini Jadi Lokasi SIM Keliling, Dimana?

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Arek Suroboyo, Ini Lokasi SIM Keliling di Surabaya Jumat 28 Oktober 2022, Apa Saja yang Harus Dibawa?

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Rizky Billar Kembali Berulah, Kali Ini Di Tegur Tetangga Karena Kebut-Kebutan di Komplek Perumahan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini