news

Lokasi SIM Keliling Wilayah Jakarta Kamis, 27 Oktober 2022 Tersebar di Empat Titik, Di Mana Saja Itu?

Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:54 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta (dok. Twitter @LantasSitubondo)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 27 Oktober 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Jakarta tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

 Baca Juga: Simak! Ini Lokasi SIM Keliling di Tangsel Kamis 27 Oktober 2022, Apa Saja Syarat dan Berapa Biayanya?

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

 Baca Juga: Viral Video Rizky Billar Antar Lesti Kejora Keluar Rumah Usai Berdamai, Begini Tanggapan Mikro Ekspresi

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

 Baca Juga: Buruan Datang! Ini Lokasi SIM Keliling di Surabaya Kamis 27 Oktober 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:

Tags

Terkini