GORAJUARA - Samsat Keliling Sleman beroperasi melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor Plat AB pada beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan di wilayah Kabupaten Sleman.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 dan 13 UUD RI No. 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh setiap pemilik kendaraan bermotor seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Bikin Heboh, Indosiar Tegaskan Tak Ada Tayangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Maka dari itu, Samsat Sleman mengoperasikan Samsat Keliling untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak tahunan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu datang ke kantor loket pelayanan Samsat.
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang telah ditentukan untuk hari ini, Sabtu 22 Oktober 2022 berlokasi di Halaman Kelurahan Kalitirto Berbah, tepatnya di Teguhan, Kalitirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, Yogyakarta pada pukul 09.00-11.30 WIB.
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan pajak tahunan adalah STNK asli dan fotokopi 1 lembar, beserta KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar.
Samsat keliling juga melayani pengesahan dan pencetakan SKPD pembayaran pajak tahunan online melalui SIGNAL, Gojek, BPD Mobile dan Jogjakita, dengan melampirkan STNK asli, KTP asli dan bukti bayar via aplikasi.
Pengesahan STNK pembayaran online bisa dilakukan mulai H+2 hari kerja setelah pembayaran via aplikasi.
Selain itu, selama bulan Oktober sampai akhir November 2022, perpanjangan pajak tahunan yang telah melewati batas pembayaran juga dapat memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.***