news

Irma Hutabarat Ungkap Jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berusaha untuk Meringankan Hukuman

Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:17 WIB
Ferdy Sambo saat di persidangan (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA – Kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.

Setelah 3 bulan lamanya sejak kasus ini mulai terungkap dan adanya kejanggalan dalam kasus pembunuhan dengan korban sesama anggota polisi yakni Brigadir J.

Ferdy Sambo dan semua yang terlibat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan, tepat pada tanggal 17 Oktober 2022 telah dilaksanakan sidang perdana untuk penetapan hukuman serta fakta-fakta yang akan diungkap.

Baca Juga: Arya Saloka Sebut Orang Tidak Berilmu Adalah Orang Yang Terlalu Banyak Bicara, Sindir Putri Anne?

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang tampak memakai pakaian resmi yaitu memakai batik dan setelan celana hitam panjang. Saat menjalani sidang tampak Ferdy Sambo membawa buku berwarna hitam sebagai catatan serta menutupi wajahnya dengan masker berwarna hitam.

Ia sesekali menggarukkan kepalanya dan tampak tidak nyaman saat menjalani sidang perdana kasus pembunhan Brigadir J.

Akankah Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan mendapatkan keringanan hukuman? Namun yang pasti saat ini kita hanya bisa menyerahkan hasil putusan kepada Hakim yang berhak menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Irma Hutabarat selaku aktivis, jurnalis, serta Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengungkapkan pandangannya terkait kasus Ferdy Sambo dan tersangka yang terlibat.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju (BIM) dan Akan Berakhir Hingga 31 Oktober 2022, Buruan Daftar

Ia mengungkapkan jika langkah serta upaya yang dilakukan Ferdy Sambo dan orang-orang yang terlibat dibelakangnya dari awal sampai sekarang, mereka berusaha untuk mendapatkan keringanan hukuman atas apa yang sebenarnya terjadi.

Dikutip gorajuara.com dari Youtube Uya Kuya Tv, Irma mengungkapkan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kepolisian sendiri asal kamu tahu, itu kepolisian itu kan ada dua form yang namanya form A dan form B. Form A itu kalau polisi sendiri melaporkan. Kamu polisi kamu ketemu mayat, kamu ketemu bom, kamu ketemu sesuatu yang harus dilaporkan kamu lapor tanpa ada yang mengadu. Kalau form B ya orang yang mengadu, ada yang rumahnya kecolongan, ada yang tabrakan dan whatever. Nah, form A ini nggak pernah terisi padahal jenazah itu di depan mata 97 orang yang terlibat termasuk PC,” ungkap Irma Hutabarat.

Ungkapan Irma Hutabart tersebut menggambarkan bahwa dari awal kasus ini ada kejanggalan, pasalnya yang terlibat seperti yang kita ketahui ialah sesama anggota Polisi.

Pelaku utama ialah atasan sementara yang menjadi korban pembunuhan adalah ajudan sendiri yang merupakan bawahan Ferdy Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini