GORAJUARA - Tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka pada bulan Oktober 2022.
Dalam hal ini, isu itu mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan atas ijazah Jokowi terdaftar pada tanggal 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pasca menggugat ijazah Jokowi, polisi menangkap Bambang Tri Mulyono di sebuah hotel yang ada di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Dilansir dari PMJ News oleh Gorajuara, penangkapan Bambang Tri Mulyono dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Oktober 2022. Akan tetapi, Bambang tidak sendirian pada saat itu.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka bersama Sugi Nur Rahardja karena kasus penistaan agama serta ujaran kebencian.
Bambang serta Sugi Nur disebut menyebarkan ujaran kebencian via kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: Tarik Laporan KDRT ke Rizky Billar, Lesti Kejora Tuai Pro Kontra di Twitter
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, Bambang Tri Mulyono pernah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bambang.