news

Terciduk Razia Lantaran Melanggar Aturan, Begini Cara Urus Tilang Operasi Zebra Lodaya 2022

Minggu, 9 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Sasaran razia operasi zebra 2022. (Twitter @TMCPoldaMetro)

GORAJUARA,- Razia kendaraan terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 masih berlangsung. Dalam operasi ini ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran polisi.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran yang bakal jadi target Operasi Zebra Lodaya 2022 mulai dari melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, hingga pemasangan sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

Karenanya, terkait dengan Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, pengendara di Kota Bandung harap membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM.

Baca Juga: Jangan Lupa SIM dan STNK, Berikut Lokasi dan Jam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Bandung

Bagaimana jika pengendara "terciduk" razia karena pekanggaran tertentu? Harap diketahui secara umum Operasi Zebra 2022 tahun ini dilarang melakukan penilangan manual.

Sistem tilang Operasi Zebra 2022 menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE Mobile.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ucap Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Hujan Lebat Bakal Guyur 8 Daerah Ini, Mana Saja?

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka akan diberi surat konfirmasi soal kesalahannya. Pemberitahuan ini disampaikan selambat-lambatnya 3 hari usai melakukan pelanggaran.

Pelanggar yang sudah menerima surat akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi di antaranya melalui website http://etle-pmj.info/id.

Jika tidak melakukan konfirmasi selama kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Usai konfirmasi, setelah itu petugas nantinya akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Semakin Mesra, Momen Arya Saloka dan Amanda Manopo Beradegan Romantis Ramai Disorot Warganet

Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Apabila tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK kendaraan akan diblokir.

Tags

Terkini