news

Jangan Lupa SIM dan STNK, Berikut Lokasi dan Jam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Bandung

Sabtu, 8 Oktober 2022 | 05:31 WIB
Razia kendaraan dalam Operasi Zebra (Portal Pekalongan Pikiran Rakyat)

GORAJUARA,- Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Bandung sudah hampir sepekan digelar. Razia kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.

Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, ada beberapa sasaran kendaraan yang bakal ditindak polisi karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dikutip dari penjelasan Korlantas Polri ada 7 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi perhatian razia polisi. Karenanya, warga Bandung diimbau untuk lebih tertib menggunakan kendaraan terkait Operasi Zebra Lodaya 2022.

Baca Juga: Imutnya Amanda Manopo Ketika Cemburu ke Arya Saloka, Berikut Rangkuman yang Akan Buat Kita Senyum Malu Kucing

Jangan sampai lupa ya, pengendara di Kota Bandung dihimbau bawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM.

Pantauan Gorajuara.com, Operasi Zebra Lodaya 2022 Bandung, biasanya akan diselenggarakan pada jam-jam tertentu yaitu pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, siang 10.00 - 12.00 WIB, sore 15.00 - 17.00 WIB, dan malam 22.00 - 24.00, dilanjutkan dini hari 03.00 - 05.00 WIB.

Mengenai titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2022, jika merujuk pada tahun lalu diperkirakan di titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Arya Saloka Kerap Diisukan Cerai, Putri Anne Akui Hanya Manusia Biasa..

Di Bandung beberapa titik lokasi Operasi Zebra 2022 akan diselenggarakan di jalan Soekarno-Hatta, jalan Buah Batu, jalan Pelajar Pejuang, jalan Sukabumi, jalan Bojongsoang, jalan Dayeuhkolot, jalan Leuwi Panjang, jalan Soreang, Cicaheum, Otista, jalan Suci, jalan Dipatiukur, jalan Pajajaran, dan jalan Cihampelas.***

Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ada 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi titik fokus razia dan sasaran polisi, yakni:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Berbonceng 2 orang atau lebih

4. Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Halaman:

Tags

Terkini