news

Tersangka yang Diduga Membantu Hacker Bjorka Dikenai Pasal UU ITE

Senin, 19 September 2022 | 15:02 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Gorajuara.com/PMJ News)

 

 

GORAJUARA - Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), pemuda asal Madiun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

MAH diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka.

Pasal yang disangkakan pada MAH adalah pasal yang terdapat dalam UU ITE.

Baca Juga: Sidang Banding Kode Etik Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya. Yang sering dipakai pasal 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.

Dedi juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dan pasal yang telah dilanggar oleh MAH, merupakan ranah penyidik.

"Ada beberapa pasal di UU ITE, baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.

Baca Juga: Marc Marquez Mohon Maaf kepada Fabio Quartararo dan Takaaki Nakagami atas Insiden Tabrakan di MotoGP Aragon

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk untuk pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus itu.

"Pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Peringati Debut Ke-14, IU Donasikan 200 Juta Won untuk Amal

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.***

Sumber: PMJ News

Halaman:

Tags

Terkini