news

Bharada Sadam Dimutasi Selama 1 Tahun, Terkait Kode Etik dalam Kasus Brigadir J!

Selasa, 13 September 2022 | 14:00 WIB
Bharada Sadam Dimutasi Selama 1 Tahun, Terkait Kode Etik dalam Kasus Brigadir J! (Gorajuara/dok: PMJ News/Polri TV)

GORAJUARA – Beberapa anggota Polri ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya adalah Bharada Sadam.

Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang kode etik, terkait ketidakprofesionalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang tersebut tiga orang saksi dihadirkan, sedangkan hasil dari sidang tersebut Bharada Sadam diberikan sanksi berupa mutasi selama satu tahun.

Baca Juga: Akting Lucu Amanda Manopo dan Arya Saloka, Kembali Buat Penonton Gemas: Scene yang Bikin Senyum!

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ungkap Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku anggota sidang kode etik, di gedung TNCC Mabes Polri.

Tak hanya itu Rahmat pun menyampaikan perbuatan Bharada Sadam, yang diketahui telah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan, dengan cara menghapus foto dan video yang berada di handphone milik kedua wartawan tersebut.

Foto dan video yang diambil oleh kedua wartawan itu adalah liputan yang dilakukan, di rumah dinas Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Segera Menikah, Netizen: Semoga Lancar Sampai Hari H Mas

“Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN,” jelasnya.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Bharada Sadam pun diminta untuk meminta maaf kepada komisi kode etik dan juga pemimpin polri, secara lisan dan juga tertulis.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah Ciri-ciri Uang Kertas Tahun Emisi 2022 yang Asli dan Harus Kamu Ketahui

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri, dan secara tertulis ke pemimpin Polri,” tandasnya.***

Tags

Terkini