GORAJUARA - Setelah kenaikan harga BBM pada Sabtu 3, September 2022, Pemerintah kembali membuat kebijakan yaitu kenaikan sumber daya listrik.
Kenaikan kali ini adalah kenaikan sumber daya listrik untuk masyarakat miskin.
Diketahui daya listrik sebesar 450 VA yang biasa digunakan oleh masyarakat miskin di Indonesia akan dihapus.
Baca Juga: Viral video Ketua DPRD Lumajang Mundur, Tidak Hapal Pancasila, Netizen: Mantap Berjiwa Satria
Pada hari Senin, 12 September 2022 Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI (Banggar) sepakat menghapus daya listrik 450 VA (Volt Amper) rumah tangga.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450VA akan dinaikkan menjadi 900VA dan yang 900VA menjadi 1200VA.
Said Abdullah menambahkan masyarakat miskin yang nantinya dayanya dinaikan 900VA masih akan mendapatkan subsidi listrik.
Baca Juga: Ikatan Cinta 12 September 2022: Sienna Panik Diputusin Sal
Said Abdullah juga meminta kepada PT. PLN (persero) Agar tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat untuk kenaikan daya tersebut.
Menurut beberapa sumber, penghapusan listrik 450 VA semata-mata karena over supply akibat skema take or pay.
Skema take or pay adalah semua produksi pembangkit listrik swasta harus dibeli oleh PLN atau jika tidak dibeli, PLN yang akan kena denda.
Baca Juga: Lirik Lengkap Lagu 'Aku dan Mantanmu', Single Terbaru Betrand Putra Onsu !
Singkatnya adalah, kebijakan menaikan daya listrik adalah untuk memenuhi tuntutan investor yang sudah berinvestasi untuk proyek-proyek pembangkit listrik.
Over supply ini karena tidak semua daya listrik terserap oleh industri.