GORAJUARA,- Proram BSU atau Bantuan Subsidi Upah atau yang dikenal subsidi gaji kembali akan digulirkan pemerintah. Subsidi gaji kepada 16 juta pekerja akan cair September 2022 ini.
Seperti diketahui, BLT subsidi gaji tahun ini disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai Rp 600.000. Adapun kategori penerima BSU salah satunya pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.
Terkait dengan itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menghimbau para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta agar kembali mengecek masing-masing kepersertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
• Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Inilah Pembagian Grup Peserta Babak Fifty Fifty DA 5, Siapakah Jagoanmu?
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun